Adapun dalam PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki hak untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.
Adapun untuk wajib pajak badan, besaran rekening yang bisa diakses oleh otoritas fiskal tidak dibatasi.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan data kepatuhan perpajakan dilakukan dengan asas kehati-hatian.
Ditjen Pajak baru akan membuka dan memeriksa data wajib pajak jika ingin melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sifat Anak Prabowo Subianto Dibongkar Anggun C Sasmi, Ternyata Bukan Sosok Orang Sembarangan!
Meski, sejak Desember 2017 lalu otoritas fiskal telah menerima data secara otomatis dari lembaga keuangan.
“Pasca adanya ini, kami sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kami minta. Itu kami terima pada April 2018,” ujar dia.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Artis Pamer Saldo ATM, Siap-siap Dipantau Ditjen Pajak")
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR