Nakita.id - BPJS Kesehatan hadir untuk menjamin pelayanan kesehatan pesertanya secara komprehensif, dari promotif, preventif, kuratif (pengobatan), hingga rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
Jadi, semua pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, menjamin para pesertanya mendapatkan pelayanan secara rational use medicine (RUM) atau bisa juga disebut pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
Pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada pesertanya menganut sistem Manage Care, yaitu sistem yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan bermutu dan pembiayaan yang efisien. Dengan sistem berjenjang (peserta akan dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP lebih dulu, dan baru dirujuk ke rumah sakit yang satu rayon dengan FKTP jika memerlukan pemeriksaan yang lebih detail), diharapkan peserta dapat dilayani lebih baik.
Baca juga : Moms, Begini Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Karena untuk penyakit yang dapat ditangani di Puskesmas atau dokter keluarga cukup ditangani di FKTP saja, seperti pemberian imunisasi, pemeriksaan rutin bayi, pemeriksaan rutin kehamilan, hingga penyakit-penyakit umum seperti influenza, flu, batuk, demam, penyakit kulit, dan luka akibat kecelakaan kecil.
Bagaimana dengan persalinan? Adakah syarat persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Sesuai ketentuan pemerintah, pelayanan kesehatan persalinan sama seperti pemeriksaan rutin kehamilan, yaitu dilakukan di FKTP jika proses persalinannya normal (pervaginam).
Tetapi jika terjadi hal-hal di luar kemampuan penanganan medis di FKTP, semisal perdarahan, pecah ketuban dini, pembukaan tak kunjung maju walaupun sudah diambil tindakan induksi, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
Begitu juga pada ibu dengan kehamilan dan persalinan berisiko tinggi, mengandung anak kembar, riwayat dua kali caesar di persalinan terdahulu, maka pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit alias faskes (fasilitas kesehatan) lanjutan.
Baca juga : HOAX! Air Mineral Dalam Kemasan Mengandung Fluoride Bisa Membuat Bodoh
Kehamilan berisiko dan persalinan normal yang dirujuk oleh FKTP, sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penjaminannya sesuai tarif paket Indonesian-Case Based Groups (INA CBG's) yang telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 59 Tahun 2014.
Isi aturan tersebut adalah: pembiayaan berdasarkan paket per diagnosis penyakit yang telah mencakup seluruh biaya akomodasi, jasa medis, konsultasi, tindakan, obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dan juga termasuk sewa ruangan ICU atau OK (ruang operasi), tidak boleh dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR