“Jadi, saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka. Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 jo 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Andi.
Vicky sendiri awalnya kaget dan tak tahu menahu soal status tersangkanya itu.
Pria yang lekat dengan citra tutur bahasa nyeleneh itu tetapi menghormati penyidik dan menjalani saja status tersangka yang disandangnya.
"Ya enggak apa-apa kita hormati saja putusan penyidikan," ucap Vicky.
Pasal yang dikenakan pada Vicky bisa menjeratnya untuk menjalani hukuman maksimal 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Sementara, Angel Lelga sebagai pelapor akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk penandatangan berkas.
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR