Nakita.id - Masih ingat kasus "ikan asin"? Kasus tersebut bermula saat Galih Ginanjar mengejek mantan istrinya, Faruz A Rafiq bau ikan asin.
Galih mengatakan hal itu dalam kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Seperti yang kita ketahui, mulanya Galih Ginanjar, Rey dan Pablo dengan tegas dan garang mengaku tak bersalah dalam kasus 'ikan asin' tersebut.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan Senin (9/12/2019) mereka telah menjalani sidang perdana atas kasus "ikan asin".
Dilansir dari Kompas.com, jaksa penuntut umum akhinya sampai kepada poin pembacaan dakwan terhadap trio "ikan asin". Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan, yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1. Subsider pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016.
Kedua, pada tersangka dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1. Subsider Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR