Nakita.id - Kasus 'Ikan Asin' berakhir dengan terjeratnya suami siri Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar.
Tak hanya Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami juga akhirnya mendekam di penjara.
Belum lama ini, ketiganya menjalani sidang perdana atas kasus yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq tersebut.
Tepatnya, sidang perdana kasus 'Ikan Asin' digelar pada Senin (09/12) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ingin Ajak Bayi Traveling dengan Nyaman Tanpa Rewel? Ini Kiatnya Moms
Usai sidang, ada kejadian menarik yang disampaikan hakim ketua Djoko Indiarto kepada para terdakwa.
Sang hakim melemparkan candaan kepada Galih Ginanjar.
Djoko Indiarto menegur Galih Ginanjar pada saat itu.
"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko dikutip dari Kompas.com.
"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," sambungnya.
Mendengar kata dari sang hakim, orang yang ada di ruangan tersebut tertawa.
Namun, rupanya hakim belum selesai melemparkan candaannya pada suami dari Barbie Kumalasari tersebut.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," tutur Djoko Indiarto yang kembali membuat tawa orang di ruang sidang pecah.
Trio 'Ikan Asin' tersebut didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum.
Yaitu mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Baca Juga: Hanya #5MenitAja Lilin Isian Lemon Ini Bisa Membuat Istirahat Malam Moms Lebih Nyaman
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Usai Sidang, Galih Ginanjar Jadi Bahan Candaan Hakim: Bikin Nyaman Aja, Anggap Kayak Syuting Sinetron)
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR