Akan tetapi pihak pengadilan justru mengatakan fakta mengejutkan perihal proses perceraian keduanya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan perceraian antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga telah gugur.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil, menyatakan jika gugurnya perkara ini karena Vicky tak datang saat pembacaan ikrar talak.
Baca Juga: Cuma Bisa Gigit Jari! 8 Tahun Menikah, Mayangsari dan Anak Semata Wayangnya Takkan Bisa Peroleh Seperser pun Limpahan Harta Bambang Trihatmodjo Gegara Hal Ini
"Oleh karenanya, kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," ucap Faizal.
Lantas ini berarti memang tak ada perceraian di rumah tangga mereka.
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," lanjut Faizal menegaskan.
Source | : | Kompas.com,YouTube,Nakita.id |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR