Nakita.id - Pernikahan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga sempat membuat publik heboh, kini perseteruan mereka usai berpisah pun tak kalah mengundang perhatian.
Kisruh rumah tangga keduanya berujung pada jalur hukum yang ditempuh masing-masing.
Bahkan, Vicky Prasetyo pun ditetapkan sebagai tersangka buntut dari laporan Angel Lelga dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ketegangan keduanya dimulai setelah insiden penggerebekan setahun lalu, di mana Vicky menuding Angel selingkuh lantaran ada seorang pria di rumahnya.
Sampai disiarkan luas ke publik, Angel tak terima dan melaporkan Vicky ke polisi hingga kini komedian itu ditetapkan jadi tersangka.
Diberitakan Nakita.id sebelumnya, Vicky telah menjalani pemeriksaan.
Di tengah proses pemeriksaan polisi, pria yang mengaku lulusan pesantren ini juga mengakui bahwa ia dan Angel Lelga masih berstatus suami istri.
Seolah tak terima dengan pernyataan tersebut, mantan istri Rhoma Irama itu pun akhirnya buka suara.
"Dia mengatakan sekarang masih suami istri dengan saya, pertanyaan saya sekarang, kalau saya ini digugat oleh dia, berarti saya buruk di mata dia.
Kalau saya ini perempuan tidak benar, apa yang mereka rekayasa semuanya yang dikatakan oleh keluarga mereka (Vicky), yang diciptakan seolah-olah saya ini perempuan tidak baik," ungkap Angel Lelga dikutip dari kanal YouTube ‘Trans TV Official’.
Seperti diketahui, Vicky mengajukan permohonan talak terhadap Angel Lelga ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada September 2018 lalu.
Putusan perceraian keduanya, dilansir dari Kompas.com, dijadwalkan dibacakan pihak pengadilan pada Januari 2019.
Akan tetapi pihak pengadilan justru mengatakan fakta mengejutkan perihal proses perceraian keduanya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan perceraian antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga telah gugur.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil, menyatakan jika gugurnya perkara ini karena Vicky tak datang saat pembacaan ikrar talak.
Baca Juga: Cuma Bisa Gigit Jari! 8 Tahun Menikah, Mayangsari dan Anak Semata Wayangnya Takkan Bisa Peroleh Seperser pun Limpahan Harta Bambang Trihatmodjo Gegara Hal Ini
"Oleh karenanya, kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," ucap Faizal.
Lantas ini berarti memang tak ada perceraian di rumah tangga mereka.
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," lanjut Faizal menegaskan.
Source | : | Kompas.com,YouTube,Nakita.id |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR