Selain adik-adik Vicky, Angel juga ingin melaporkan kuasa hukum Vicky, Salahudin Pakaya dan mereka yang terlibat dalam penggerebekan di kediamannya pada November 2018 lalu.
"Dalam artian di sini semua yang masuk ke rumah saya, pekarangan saya itu harus tanggung jawab. Tapi, kita fokuskan dulu satu-persatu, tapi polisi juga sudah mengantongi itu semua," ucap Angel Lelga.
Sebelumnya, pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga dan terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR