Gathan terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Perkembangan terakhir kasus ini, polisi yang akan menjemput paksa Gathan tidak menemukan mantan suami Dina Lorenza itu di kediamannya.
"Saat akan dijemput paksa, tidak ada di rumahnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2019).
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Ancam Jemput Paksa Mantan Suami Dina Lorenza Atas Kasus Penganiayaan)
Source | : | kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR