"Kami menikah tidak ada paksaan. Kami sama-sama cinta," ujar Slamet, dikutip dari Tribun Sumsel pada saat itu.
Bahkan Khofifah Indar Parawansa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial mengaku prihatin dan mengingatkan agar kita semua menghentikan pemberitaan mengenai kasus ini.
Alasannya karena saat itu Slamet masih berusia 16 tahun, berarti dia masih di bawah umur.
"Setelah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial ternyata mereka menikah di bawah tangan sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah,” kata Khofifah.
“Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih di bawah umur.”
Khofifah menuturkan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Source | : | Intisari.grid.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR