Nakita.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Zulkifli, vokalis band Zivilia akhirnya masuk dalam tahap putusan.
Sebelumnya, Zul Zivilia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Hal ini karena selain sebagai pemakai, Zul Zivilia juga menjadi seorang pengedar narkoba.
Pada sidang pembacaan pledoi yang digelar Senin (16/12/2019) kemarin, Zul Zivilia membacakan nota pembelaannya.
Dalam pembelaannya, vokalis dari Zivilia ini meminta keringanan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Anak menjadi salah satu alasan kenapa Zul meminta keringanan hukuman tersebut.
"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan dikutip dari Kompas.com.
"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," sambungnya.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR