Nakita.id - Kasus narkoba yang menjerat vokalis band Zivilia, Zulkifli telah melewati tahap putusan.
Sebelumnya Zul Zivilia mendapatkan tuntutan berat dengan hukuman seumur hidup.
Sebab, Zul Zivilia berlaku sebagai pengedar, bukan pengguna saja.
Dikutip dari Nakita.id, Senin (16/12/2019) kemarin Zul Zivilia telah bacakan nota pembelaanya.
Zul Zivilia meminta agar hukuman yang dijatuhkan padanya mendapat keringanan.
Dengan alasan jika dirinya adalah tulang punggung keluarga dari enam orang anak.
Hakim lantas memutuskan jika Zul Zivilia divonis hukuman penjara 18 tahun lamanya serta denda Rp1 miliar.
Putusan yang dibacakan oleh hakim ini lantas membuat istri Zul Zivilia menangis tak kuasa membendung air matanya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Instagram,Nakita.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR