Dalam edarannya, KPI Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan/atau pedoman dalam menayangkan program siaran infotainment.
Ternyata diketahui bahwa tayangan soal artis pamer saldo ATM telah melanggar pedoman dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS.
Pasal tersebut memuat isi dilarang menampilkan muatan hedonistik yang memamerkan kekayaan materi seperti: barang mewah, perabotan rumah, pakaian, saldo atm, dan bentuk kekayaan materi lainnya.
Kabar ini juga disampaikan oleh KPI melalui unggahannya di media sosial, salah satunya Instagram.
Hingga akhirnya kabar tersebut telah beredar di media sosial dan menuai beragam respons dari warganet.
Source | : | |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR