nakita.id - Setelah berita alasan-alasan rumah sakit menolak pasien BPJS viral. Akhirnya semua mata masyarakat Indonesia terbuka.
Sebab dengan ditemukannya alasan-alasan rumah sakit menolak pasien BPJS, masyarakat menjadi paham dan tahu jika selama ini dirinya ditolak oleh rumah sakit karena alasan kamar penuh, dan sebagainya, itu adalah trik rumah sakut yang tidak bertanggung jawab karena tidak mau menerima pasien BPJS
Tapi Moms & Dads, tahukah siapakah pahlawan peserta BPJS tersebut, yang berhasil membongkar alasan-alasan rumah sakit menolak pasien BPJS.
Dia adalah Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia tepatnya.
Dia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Bbaik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah.
Juga pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman ini merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Adapun pekerjaan Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia): Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan, dan kerahasiaan.
Source | : | Ombudsman |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR