Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra Azhari ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Atas tindakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Polisi Bawa Ibra Azhari ke TKP Penangkapan, Ada Barang Mencurigakan yang Jadi Alasan)
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR