Nakita.id - Kabar kurang enak datang dari salah satu anggota keluarga Azhari, Ibra Azhari.
Pernah dijebloskan ke penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba, adik Ayu Azhari ini kembali terjerat kasus yang sama.
Ibra Azhari kembali ditangkap menggunakan barang haram itu pada Minggu (22/12/2019) lalu.
Terkait hal ini, Ibra ditahan di Ditektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Moms Sibuk dan Khawatir Tak Bisa Urus Si Kecil dengan Maksimal? Ini Tips Cari Baby Sitter Terbaik!
Namun, pada Selasa (24/12/2019), Ibra Azhari sempat membuat bingung awak media ketika dirinya terlihat dibawa oleh petugas, keluar dari Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Empat petugas yang mengawal Ibra Azhari saat itu juga enggan untuk membeberkan ke mana lelaki tersebut akan dibawa.
Ibra Azhari hanya terlihat dibawa masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Setelah ditelusuri oleh tim Grid.ID, akhirnya diperoleh informasi bahwa Ibra Azhari dibawa keluar untuk membantu proses penyelidikan yang dilakukan polisi.
Ternyata, saat itu bukan kali pertama Ibra Azhari dibawa keluar untuk membantu penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri, mengungkapkan bahwa ada barang bukti penting yang harus ditelusuri dengan mengikutsertakan Ibra Azhari.
"Yang pertama kan kita bawa juga keluar itu penggeledahan di kediamannya,”
“Berdasarkan informasi dari MH yang perempuan itu, bahwa ada barang yang masih ada di rumah Ibra," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri, kepada tim Grid.ID, Jumat (27/12/2019).
Benar adanya, setelah penelusuran awal dilakukan bersama Ibra Azhari, barang bukti penting atas kasus ini ditemukan.
"Kemudian kita lakukan penggeledahan pertama bersama dengan Ibra ditemukan ada beberapa klip narkotika, di dalamnya ada putau dan juga ada sabu, juga ada beberapa bong lah ya," ungkap Yusri.
Lebih lanjut, belum diketahui ke depannya apakah Ibra Azhari akan kembali dibawa membantu proses penyelidikan atau tidak karena proses masih panjang mengingat sudah ada 7 tersangka dalam kasus ini.
Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra Azhari ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Atas tindakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Polisi Bawa Ibra Azhari ke TKP Penangkapan, Ada Barang Mencurigakan yang Jadi Alasan)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR