Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto melanjutkan gugatan ini setelah mediasi antara Martin dan Ashanty gagal.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (7/1/2020), gugatan dari Martin dibacakan.
Namun, kuasa hukum Ashanty Hastuti, Fatma, mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar.
Gugatan yang dibacakan, kata Fatma, juga berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan di PN Tangerang.
Baca Juga: Bandingkan dengan Keluarga The Onsu, Nikita Mirzani Serang Balik Tudingan Andhika Pratama
Namun gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat dan didaftarkan di PN Purwokerto.
"Dia sebetulnya mau apa? Mau minta apa? Tidak jelas gugatannya."
"Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silahkan dicek sendiri. Nanti kita akan sampaikan semua bantahan," ujar Fatma.
Sedangkan kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin, mengatakan seluruh tuntutan telah disampaikan dengan jelas dalam petitum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR