Dikutip dari Nakita.id, belum lama ini pihak Qory melayangkan laporan pada Eza.
Eza dianggap tak memiliki etika baik untuk membayar sepenuhnya ikan yang telah dibeli.
Semua biaya yang harus ditanggung oleh Eza senilai Rp12 juta.
Sehingga pihak Qory bermaksud meminta keadilan.
Eza dilaporkan dengan pasal penipuan melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
"Pelaporan ini yang pertama mengenai penipuan melalui media elektronik, media sosial dan dugaan pencemaran nama baik. Jadi tindak pidananya ada dua penipuan dan pencemaran nama baik, pasal 28 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkap kuasa hukum Qory, dikutip dari Nakita.id.
Merespons adanya laporan yang ditujukan pada dirinya, Eza mengungkapkannya melalui media Instagram miliknya.
Eza justru mengaku bingung dengan penggelapan yang dituduhkan pada dirinya, apalagi nominalnya hanya Rp 12 juta.
Tak habis pikir, Eza justru melihat ini seperti pansos dan pengalihan isu.
Source | : | Instagram,Nakita.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR