Nakita.id - Keraton Agung Sejagat yang sempat gegerkan masyarakat Purworejo akhirnya harus ikhlas diruntuhkan.
Pada Selasa (14/01/2020), Polres Purworejo resmi menyatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kegiatan ilegal.
Tak hanya dinyatakan kegiatan ilegal, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia juga ikut dibawa polisi.
Kini, perkumpulan orang yang mengaku bisa mendamaikan dunia ini harus rela diproses secara hukum.
Seperti yang sudah ramai diberitakan, Keraton Agung Sejagat (KAS) memiliki seorang raja bernama Sinuwun Totok Santosa Hadiningrat.
Mereka mengatakan bahwa pengikutnya telah memiliki 450 anggota dan telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keraton mereka berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Berikut ini beberapa fakta mengenai Keraton Agung Sejagat yang dikutip dari Kompas.com.
1. Lakukan ritual di tempat kontrakan
Raja Keraton Agung Sejagat pernah melakukan sebuah kegiatan syuting di sebuah rumah kontrakan di RT 05/RW 04, Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
Ritual tersebut ternyata dilakukan untuk keperluan syuting film kolosal untuk konten Youtube.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa Sidoluhur Adi Arya Pradana.
"Kita sebenarnya sudah curiga dengan aktivitas di sana," kata Adi Arya.
Arya yang mendatangi tempat kontrakan tersebut langsung bertanya mengenai tujuan dibuatnya rumah bak era kerajaan jaman dulu.
"Alasannya shooting film kolosal di angkringan, seperti zaman Majapahit," ucap Arya.
Lebih lanjut mereka mengatakan hal itu untuk konten Youtube.
2. Bangunan tanpa izin
Rumah yang digunakan untuk keraton oleh KAS ini ternyata tidak memiliki izin.
"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres, tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuhunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," sebut Rita Purnama selaku Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo.
3. Raja dan ratu ditangkap
Selasa, (14/01) Totok dan Fanni yang menjadi raja dan ratu KAS tersebut ditangkap oleh Polres Purworejo.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan kebohongan terhadap publik tentang kerajaan yang dipimpinnya.
Mereka dijerat dengan pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan.
4. Raja dan ratu bukan suami istri
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Totok dan Fanni yang menjadi raja dan ratu bukanlah pasangan suami istri.
Keduanya juga bukan warga Purworejo dilihat dari KTP yang dimilikinya.
Mereka berdua memiliki KTP Jakarta dan kos di Yogyakarta.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
5. Pengikutnya diminta iuran hingga puluhan juta
Raja KAS, Totok Santoso mewajibkan para pengikutnya membayar iuran hingga puluhan juta rupiah.
Diketahui hingga saat ini ia memiliki sekitar 150 pengikut.
Totok memberikan pengaruh pada pengikutnya untuk mengikuti keraton miliknya agar terhindar dari bahaya.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung akan berlaku sebaliknya," ucap Rycko.
(Artikel ini sudah tayang di Grid Star dengan judul: 5 Fakta Keraton Agung Sejagat, Syuting Ala Kerajaan di Rumah Kontrakan, Raja dan Ratu yang Ditangkap Polisi Bukan Suami Istri)
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Grid Star |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR