3. Raja dan ratu ditangkap
Selasa, (14/01) Totok dan Fanni yang menjadi raja dan ratu KAS tersebut ditangkap oleh Polres Purworejo.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan kebohongan terhadap publik tentang kerajaan yang dipimpinnya.
Mereka dijerat dengan pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan.
4. Raja dan ratu bukan suami istri
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Totok dan Fanni yang menjadi raja dan ratu bukanlah pasangan suami istri.
Keduanya juga bukan warga Purworejo dilihat dari KTP yang dimilikinya.
Mereka berdua memiliki KTP Jakarta dan kos di Yogyakarta.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Source | : | Grid Star |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR