Dalam kecelakaan tersebut, korban mencapai 61 orang, di antaranya 59 penumpang dan satu orang sopir dan satu kondektur.
Kecelakaan maut ini juga memakan korban delapan orang meninggal dunia.
Tak hanya itu saja, sepuluh orang dinyatakan luka berat, dan 20 orang lainnya luka ringan.
Korban kecelakaan mendapat santunan
Melansir dari Tribun Jabar, korban kecelakaan mendapat santunan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menjelaskan besaran nominal santunan yang akan digelontorkan.
Kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat Rp50 juta.
Sedangkan, untuk korban luka mendapatkan santunan maksimal Rp20 juta.
"Biaya penanganan pertama kami jamin hingga korban menuju RS sebesar Rp 1 juta," kata Amos.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR