Nakita.id - Masih ingatkah Moms dengan kasus 'ikan asin' yang menyeret nama Fairuz A Rafiq beberapa waktu lalu?
Perkembangan kasus 'ikan asin' terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan tiga terdakwa, yaitu Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.
Eksepsi tersebut berisi permintaan pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Akan tetapi dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Pablo, Rey, dan Galih.
Oleh karena itu, majelos hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi pada sidang minggu depan (27/1/2020).
Sementara itu, di sela-sela proses sidang kasus 'ikan asin' sedang bergulir, Fairuz A Rafiq sempat merenovasi rumahnya.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR