Polisi pun masih menyelidiki tentang legalitas agency tersebut.
Sebab, pelaku mencari korban di sosial medianya dengan korban yang random.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemilik Agency Cabuli 20 Wanita, Modus Bisa Jadikan Korban Figuran Sinetron
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR