"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jumat (24/1/2020).
Audie menjelaskan, dalam kasus MR, YMP telah dua kali berhubungan badan kepada remaja tersebut di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Februari 2019.
Adapun korban baru melaporkan hal tersebut lantaran sampai saat ini, janji yang ditawarkan YMP untuk menjadikannya sebagai artis figuran tak juga terlaksana.
"Pelaku kita tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban," kata Audie.
Total 20 Wanita Calon Artis
Audie mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total ada 20 wanita yang telah dicabuli YMP dengan modus serupa.
"Korbannya 18 orang dewasa dan 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," ungkap Audie.
Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki agency bernama Glamor.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR