Nakita.id – Siapa sih yang tidak pernah berpergian.
BACA JUGA: Inilah Masa Emas Hamil Bagi Seorang Wanita, Jangan Sampai Terlewat
Berpergian ke luar kota, luar provinsi, luar negeri, tentu menyenangkan. Apalagi jika bersama pasangan, dan bersama anak-anak.
Moda transportasi yang paling nyaman, aman, dan cepat mengantarkan kita sampai ke tujuan untuk saat ini hanya pesawat udara yang bisa diandalkan.
Tapi sayang tidak semua diantara kita bisa dan boleh berpergian dengan moda transportasi udara tersebut.
BACA JUGA: Potret Mesra Juminten, Jodoh Wasiat Bapak, dengan Suami So Sweet!
Secara umum, yang tidak boleh berpergian dengan pesawat udara adalah bayi kurang dari 48 jam (2 hari).
Ibu hamil yang telah melewati usia 36 minggu kehamilan atau 32 minggu pun tidak diperkenankan berpergian naik pesawat udara.
Ibu hamil bayi kembar pun tidak diperbolehkan naik pesawat.
BACA JUGA: Hidup di Dunia Gemerlap, Siapa Sangka Pete Jadi Menu Favorit DJ Cantik Asal Thailand Ini
Selain itu, mereka yang belum lama menjalani operasi, terutama perut, otak, mata, atau bedah ortopedi (tulang dan sendi), wajib membawa rekomendasi dari dokter sebelum berpergian naik pesawat.
Untuk mereka yang sakit ringan; sakit perut, diare, sakit mata, atau kepala, juga tidak dipernekankan naik peswat.
Source | : | CDC |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR