Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Dari penyelidikan kasus penipuan tersebut, ditetapkan lima orang tersangka yakni Kamal Taracha, Martini Luisa, Prima Hendika, Sri Wiwit, dan Suhanda.
Bahk jatuh tertimpa tangga, setelah dirinya ditahan karena kasus penipuan, Martini Luisa harus menerima kenyataan kalau sang ayah meninggal dunia.
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR