"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya tukak lambung, ditemukan pada ginjal ditemukan ada penyakit hipertensi akut,' jelas Erlangga dikutip Nakita.id dari unggahan kanal YouTube 'Intens Investigasi' (31/1/2020).
Kemudian pada pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan adanya zat beracun dari sample dari korban.
"Sebagai kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik dapat dijelaskan bahwa kematian saudari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasaan maupun racun di dalam tubuh saudari Lina akan tetapi akibat penyakit.
"Yaitu adanya gambaran penyakit hipertensi yang kronis kemudian adanya tukak atau luka selaput lendir lambung adanya batu empedu pada saluran empedu kemudian adanya pembesaran atau hipertrofi pada organ jantung."
Dari hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti, Erlangga menegaskan bahwa tidak ada pembunuhan berencana dalam kematian Lina Jubaedah.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Rizky Febian melapor ke Polrestabes Bandung atas janggalnya kematian Lina Jubaedah.
Rizky Febian melaporkan kejanggalan kematian ibunya dengan dua pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.
Meski begitu, dalam laporan Rizky Febian tidak menyebutkan siapa pelakunya.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR