Nakita.id - Setelah tiga hari mendekam di balik jeruji besi karena laporan mantan suaminya, Nikita Mirzani kembali bisa menghirup udara bebas.
Momen kebebasan ibu tiga anak tersebut tampak dari unggahan Nikita Mirzani dan Billy Syahputra di akun Instagram pribadinya pada Senin (3/2/2020) kemarin.
Nikita Mirzani tampak dijemput oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru, Billy Syahputra serta beberapa staf sang artis.
Mantan istri Dipo Latief ini bebas dari penjara lantaran permohonannya menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terlihat Nikita Mirzani masih tampil cantik dengan penampilan office look kemeja dan jas berwarna cokelat.
"Bebas, lepas," kata Billy Syahputra.
"Bebas, lepas, nggak ada itu namanya hidup di bui menyiksa diri hahaha," timpal Nikita Mirzani.
Melansir dari kanal Youtube 'ESGE ENTERTAINMENT' Nikita Mirzani yang ditemui awak media pasca bebas dari penjara angkat bicara tentang kasusnya.
Salah satunya menanggapi keinginan Hotman Paris untuk menjadi mediator Nikita Mirzani dan Dipo Latief.
Nikita menyebut kalau dia tidak keberatan dengan tawaran Hotman Paris tersebut.
Namun karena sudah terlanjut sakit hati, Nikita Mirzani menolak mentah-mentah jika pihak mantan suami ingin berdamai.
"Ya enggak apa-apa jadi mediator, tapi Niki kalau sudah seperti ini saya tidak suka perdamaian," ucap Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak ini juga menuturkan kalau dirinya tidak ada masalah jika masih harus menyandang status sebagai tahanan kota.
"Enggak masalah," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita Mirzani sempat menyinggung pengajuan banding Dipo Latief yang ditolak oleh pengadilan atas status pernikahan dan anak mereka, Arkana Mawardi.
Fahmi Bachdim, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebut kalau penolakan banding tersebut merupakan wujud dari penguatan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dalam putusan Pengadilan Agama, pernikahan yang dulunya belum tercatat dinyatakan sah oleh negara sekalius dinyatakan cerai," kata Fahmi.
"Ada beberapa hal, yang jelas akibat dari putusan ini, anak yang lahir dari pernikahan yang sah harus mendapatkan akta kelahiran atas nama ayah dan ibunya," tukasnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR