Fahmi Bachdim, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebut kalau penolakan banding tersebut merupakan wujud dari penguatan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dalam putusan Pengadilan Agama, pernikahan yang dulunya belum tercatat dinyatakan sah oleh negara sekalius dinyatakan cerai," kata Fahmi.
"Ada beberapa hal, yang jelas akibat dari putusan ini, anak yang lahir dari pernikahan yang sah harus mendapatkan akta kelahiran atas nama ayah dan ibunya," tukasnya.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR