"Faktor kelekatan dengan game kekerasan, tontonan kekerasan, intens bermain yg sarat kekerasan, berteman dengan teman sebaya yg terbiasa menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau ada lingkungan sosial tertentu yg membuat ia melakukan hal yg sama," papar Susanto.
Terkait jari sang siswa yang sudah diamputasi, Susanto mengatakan bahwa rehabilitasi merupakan tanggung jawab wajib daerah.
"Terkait layanan rehab terhadap korban jadi kewenangan wajib daerah. Tugas KPAI adalah pengawasan." tegas Susanto.
Namun Susanto mengatakan bahwa KPAI akan ikut berdiskusi dan memberikan masukan soal rehabilitasi sang anak.
"Tentu. KPAI akan memberikan masukan sekomprehensif mungkin. Baik untuk perbaikan sistem sekolah maupun rehab korban," jawab Susanto.
Berkaca dari kasus yang satu ini, Susanto berharap nantinya akan ada penyuluhan untuk pengajar atau pun murid soal bahaya bullying.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR