"Saya merasa kecolongan itu aja, jadi orang yang selama ini saya percaya barang kali, kok tiba-tiba membawa anak saya, sampai seperti ini, awalnya tidak ada kecurigaan sampai bisa begitu kejam," tutur Halimah.
Dalam proses persidangan, Ferry Surya Prakasa sempat dituntut atas dugaan pembunuhan berencana.
Namun, tuntutan pembunuhan berencana itu dinyatakan gugur.
Ferry Surya Prakasa hanya didakwa atas kelalaian yang berakibat melayangnya nyawa seseorang dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ferry dinyatakan bebas pada Mei 2011 lalu setelah mendapatkan remisi 19 bulan dari masa penahanan.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini juga sempat angkat bicara soal kasusnya dan menyebut semua ini sudah suratan takdir.
"Mungkin sudah suratan takdir," kata Ferry.
Baca Juga: Terbukti Rebut Suami Orang, Jennifer Dunn Tak Mau Disebut Pelakor:
Artikel ini telah tayang di Suar.id, dengan judul: "Masih Ingat Penyanyi Era 90-an Ini? Mayatnya Ditemukan di Kamar Hotel dalam Kondisi Mengenaskan, CCTV Rekam Dia Masuk Hotel dengan Sosok Ini"
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR