4. Tindak pidana atau bukan?
Pihak Karen sempat mengatakan kejadian yang menimpa putrinya ada unsur kelalaian.
Namun polisi belum bisa memastikan apakah kejadian tersebut merupakan kelalaian atau bukan.
"Kita tidak bisa mengarah kesana (kelalaian), kami masih periksa sejauh mana.
Apa itu kelalaian atau itu sengaja tentunya perlu pendalaman," ujar Irwan Susanto.
Namun pihak kepolisian masih belum bisa memutuskan apakah tragedi tersebut termasuk tindak pidana atau bukan.
"Langkah-langkah kami ke depannya harus jelas.
Apakah ini dalam ranah hukum tindak pidana atau bukan tentunya masih dalam proses pendalaman dan penyidikan," tutur Irwan.
Baca Juga: Calon Suami Baru Sarita Abdul Mukti Diungkap Warganet, Ibunda Shafa Harris Angkat Bicara:
5. Alasan Arya tak hadiri pemakaman anak
Arya Claproth tidak terlihat saat pemakaman sang putri.
Kuasa hukuam Arya Claproth, Andreas Nahot Silitonga lantas mengungkap kenapa kliennya memilih tidak hadiri pemakaman.
"Untuk menjaga kondisi (suasana) juga, situasinya ya memang tensinya sangat tinggi sekali, menghindar hal-hal yang tidak diinginkan lah," kata Andrean saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Karena ada statement-statement juga dari keluarga Karen yang lebih baik tidak disampaikan seperti itu," ucap Andreas.
(Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Update Kasus Tewasnya Anak Karen Pooroe: Arya Claproth di TKP hingga Marshanda Takkan Dipanggil)
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | TribunStyle |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR