Lalu beliau mengatakan keempat orang itu langsung dibawa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui urin.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melaui urin, tiga tersangka lainnya negatif pengguna narkotika.
"Namun yang satunya inisial LL positif ada zat benzo. Itu masuk ke jenis psikotropika ya saya tekankan," jelasnya.
Rupanya dari kasus ini Lucinta Luna terancam 4 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengatakan, Lucinta memakai obat terlarang tersebut dengan alasan menghilangkan depresi.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khsusunya dokter pribadinya dia," pungkas Yusri.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR