Nakita.id - Sepandai-pandainya tupai meloncat pasti akan jatuh juga, peribahasa tersebut mungkin cocok menggambarkan kondisi Lucinta Luna saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian pada hari Selasa (11/2/2020) kemarin.
Kekasih Abash ini diamankan pihak kepolisian di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat sekitar pukul 01.30 WIB.
Lucinta Luna ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sontak kabar tentangnya langsung menyita banyak pihak.
Pada sebuah video bertajuk 'HOT NEWS!! PERNYATAAN RESMI POLISI & LUCINTA LUNA RESMI TERSANGKA - CUAP CUAP UPDATE' yang tayang di kanal YouTube MOP Channel pada hari ini (12/2/2020), pihak kepolisian pun buka suara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Lucinta sudah naik statusnya menjadi tersangka.
"Pagi ini sesuai permintaan teman-teman dari kemarin, kita akan merilis hasil kerja dari Polres Jakarta Barat," buka Kombes Pol Yusri Yunus.
"Satu orang tersangka pada hari Selasa kemarin sekitar pukul jam 1 pagi di apartemen Thamrin City di Tower D berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tower tersebut ada pengguna narkotika," jelasnya.
Rupanya Lucinta Luna ditangkap dengan tiga orang rekan lainnya.
"Ditemukan ada empat orang yang pertama dengan insial LL, alias AP, alias MF. Kemudian yang kedua inisialnya NHM, yang ketiga DAA, yang keempat HD," tambahnya.
"Dilakukan penggeledahan, di dalam sebuah tas milik LL ditemukan dua jenis obat, tramadol dan riklona. Ada 7 butir."
"Lalu di tong sampah kamar tersebut ditemukan pecahan-pecahan yang diduga ekstasi. 2 butir ekstasi," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Lalu beliau mengatakan keempat orang itu langsung dibawa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui urin.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melaui urin, tiga tersangka lainnya negatif pengguna narkotika.
"Namun yang satunya inisial LL positif ada zat benzo. Itu masuk ke jenis psikotropika ya saya tekankan," jelasnya.
Rupanya dari kasus ini Lucinta Luna terancam 4 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengatakan, Lucinta memakai obat terlarang tersebut dengan alasan menghilangkan depresi.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khsusunya dokter pribadinya dia," pungkas Yusri.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR