Tak hanya Sule, kuasa hukum Lina, Abdurrahman juga menjelaskan soal harta yang dimiliki oleh kliennya.
Ternyata tak sedikit, ada sejumlah tanah hingga aset bangunan yang dimiliki Lina.
"Dalam putusan itu, gugatan cerai dikabulkan, kemudian hak asuh anak diberikan kepada kedua orangtuanya dan tidak menyangkut persoalan harta gono gini. Namun dalam proses percerain itu memang almarhum menceritakan aset yang dimiliki," ujarnya.
"Kos-kosan yang ada di Telkom University sekitar 32 kamar, kemudian ada aset di Pengalengan yaitu 2 hektar. Tanah di Banjaran, sawah juga. Ada aset yang di Cikoneng, Ciamis itu juga ada. Trus ada rumah di Vila Bandung Indah di Cileunyi, kemudian ada tanah di Cilengkrang, Ujung berung, tanah juga di Paropo," jelas kuasa hukum mendiang Lina.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR