KPI pun menyebutkan tayangan di episode berapa yang telah melanggar aturan.
“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.
Surat itu pun telah ditujukan pada iNews TV pada tanggal 12 Februari lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.
Adegan inilah yang dianggap tidak pantas dan akan menimbulkan persepsi negatif.
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR