Saksi ahli pun menjawab bahwa setiap kerugian, baik itu materiil dan imateriil harus ditentukan lebih dahulu melalui persidangan.
"Jadi kalau materiil berapa-berapanya makanya tuntutan khusus untuk pencemaran yang menentukan ganti kerugian semua dilihat pada situasi orang yang dicemarkan dan yang mencemarkan dilihat hubungan sosialnya bagaimana kerugiannya," ucap Effendi menjawab.
Lalu, Rihat pun kembali menanyakan apakah kerugian yang diklaim oleh pihak yang merasa dirugikan itu kemudian memberi keuntungan.
Misal, kata Rihat, dengan menjadi banyaknya tawaran tampil di televisi dan semacamnya berkait masalah tersebut.
Saksi ahli pun kembali menjawab dan menyatakan bahwa apa yang disampaikan Rihat adalah dua hal berbeda dan tak bisa disamakan.
"Kalau penghinaan akibatnya adalah rasa malu terhadap orang yang dihina kalau dibilang rasa malu setelah malu dapat duit itu mungkin lain masalah," ucap Effendi memberi penjelasan.
Source | : | YouTube,Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR