Nakita.id - Kasus video 'ikan asin' masih belum menemukan titik terang.
Sidang lanjutan dari video viral tersebut kembali digelar pada Senin (17/2/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rupanya pada sidang tersebut diagendakan untuk menghadirkan beberapa saksi kunci yang akan memberikan keterangan.
Ketiga terdakwa yang akrab disapa 'Trio Ikan Asin' pun terlihat hadir di persidangan tersebut.
Termasuk Rey Utami yang mengaku sedang tidak enak badan.
Seperti sudah diwartakan Nakita.id sebelumnya, Pablo Benua secara percaya diri mengklaim dirinya tidak bersalah.
Jadi pada sidang lanjutan tersebut, ahli memberikan keterangan untuk memperkuat bahwa seorang admin bisa mengakses akun YouTube.
Sehingga bisa saja bahwa video tersebut di-upload tanpa seizin pemilik konten.
"Kembali lagi apakah itu ada izin atau tidak, kan itu kembali lagi ke sana, tugas kita nanti untuk menyiapkan bukti- bukti bahwa itu video di-upload tanpa izin dan tanpa sepengetahuan kami," jelas Pablo Benua.
Pada wawancara tersebut juga terlihat Pablo yang menyakini bahwa dirinya dan Rey Utami tak buat kesalahan pada kasus ini.
"Nah kenapa saat awal-awal kita dilaporkan kita sangat pede karena kami merasa tidak bersalah.
"Kami merasa dari awal kami tidak pernah meng-upload itu dan kami tidak pernah mengizinkan seseorang untuk meng-upload video itu.
"Kuncinya sebenarnya di sana. Kenapa dari awal pede, mungkin ada sebagian orang-orang yang menyatakan 'Kok Pablo sombong ketawa-ketawa,' itu bukan.
"Saya sangat pede bahwa saya tidak bersalah, saya tidak melakukan itu," tukas Pablo Benua.
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat, kemudian mempertanyakan definisi kerugian yang dialami oleh Fairuz A Rafiq.
"Bicara kerugian, bagaimana menghitungnya?" tanya Rihat di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (19/2/2020).
Saksi ahli pun menjawab bahwa setiap kerugian, baik itu materiil dan imateriil harus ditentukan lebih dahulu melalui persidangan.
"Jadi kalau materiil berapa-berapanya makanya tuntutan khusus untuk pencemaran yang menentukan ganti kerugian semua dilihat pada situasi orang yang dicemarkan dan yang mencemarkan dilihat hubungan sosialnya bagaimana kerugiannya," ucap Effendi menjawab.
Lalu, Rihat pun kembali menanyakan apakah kerugian yang diklaim oleh pihak yang merasa dirugikan itu kemudian memberi keuntungan.
Misal, kata Rihat, dengan menjadi banyaknya tawaran tampil di televisi dan semacamnya berkait masalah tersebut.
Saksi ahli pun kembali menjawab dan menyatakan bahwa apa yang disampaikan Rihat adalah dua hal berbeda dan tak bisa disamakan.
"Kalau penghinaan akibatnya adalah rasa malu terhadap orang yang dihina kalau dibilang rasa malu setelah malu dapat duit itu mungkin lain masalah," ucap Effendi memberi penjelasan.
Source | : | YouTube,Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR