Nakita.id - Isu penyebaran virus Corona membuat masyarakat berbondong-bondong membeli masker sebagai salah satu bentuk pencegahan.
Dampaknya harga masker jadi melonjak tinggi dan persediaannya pun menipis.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 3 Warga Negara Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona, Begini Kondisinya
Ternyata salah seorang warga Trenggalek justru melihat permasalahan ini menjadi sebuah peluang bisnis.
Bukan bisnis untuk membantu masyarakat, melainkan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga belasan juta.
Penipuan ini diketahui setelah seorang korban melaporkan aksi yang ternyata dilakukan oleh seorang wanita.
Polisi mengamankan pelaku penipuan yang merupakan warga Tulungagung Pada Senin (17/2/2020) di Trenggalek, Jawa Timur.
Untuk menyukseskan penipuannya, tersangka mengaku dapat menyediakan masker dalam jumlah besar hingga menyanggupi untuk pengiriman ke luar negeri.
Wanita inisial NL yang berusia 25 tahun tersebut menjalankan aksinya melalui media sosial Facebook.
“Korban merasa tertarik dengan masker yang ditawarkan pelaku, ditambah iming-iming gratis 1 boks setiap pembelian per 20 boks,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak yang dikutip dari kompas.com.
Korban pun mengaku bahwa dalam unggahan Facebook tersebut terdapat berbagai jenis, merek, dan harga dari masker yang dijual.
Korban menghubungi pelaku melalui nomor yang tertera pada akun Facebook tersebut sehingga proses transaksi terjadi dalam sebuah aplikasi percakapan.
Pada kesepakatan akhir, Kapolres Trenggalek dalam tayangan Kompas TV menyatakan bahwa korban memesan 400 kotak masker atau sekitar 20.000 lembar masker senilai Rp24.000.000.
“Sebelum barang dikirim, pelaku meminta korban agar transfer separuh dari harga total, sebagai pengikat tanda jadi sebesar Rp 11,4 juta,” ujar Calvijn.
Setelah pengiriman dana awal, masker tak kunjung datang dan pelaku tidak dapat dihubungi karena akses komunikasi korban diblokir oleh pelaku.
Barang yang disita oleh pihak kepolisian yaitu uang tunai hasil transaksi sebesar Rp8.000.000, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, serta bukti transfer.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali ini melakukan penipuan jual beli online tersebut.
Akibat tindakannya, pelaku terancam paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR