“Pada dasarnya ini tentang hak moral, ya, salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas tanpa izin, yang kami permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi,” kata Yos Mulyadi, perwakilan Nagaswara usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
“Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kami susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga, tapi kami ngomong hukum, terpaksa saya harus konversikan seberapa,” sambungnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Gen Halilintar yang diwakili oleh Sunan Kalijaga menyayangkan gugatan dengan nilai yang tidak main-main itu.
Masalah ini bermula ketika keluarga dengan sebelas anak tersebut membuat video dan meng-cover lagu dari Nagaswara.
Sunan Kalijaga menilai kalau sebenarnya pembuatan video dan cover tersebut dilakukan hanya demi kepentingan hiburan semata.
“Yang pasti itu bukan jumlah uang yang sedikit ya. Mereka (Gen Halilintar) sangat menyesalkan. Artinya mereka bilang ‘kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan kreativitas,’” ucap Sunan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR