Sementara, menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani di Jalan Benda, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Menurut JPU, asbak yang dilempar Nikita Mirzani awalnya dilayangkan untuk rekan kerja saksi Dipo Ditiro, Ferdiansyah alias Kuproy.
Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa hingga Niki memberi bogem mentah.
"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditito yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy yang duduk di bangku belakang, namun ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di dalam surat dakwaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Source | : | tribunnews,Nakita.id |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR