Ori Rahmah, selaku kuasa hukum Miki Susanti menyebut kalau telah melaporkan Hansen Wijaya dengan pasal berlapis.
"Jadi laporan polisi ke Hansen Wijaya itu ada dua pasal, pertama UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kedua pasal 352 KUHP Penganiayaan," kata Ori Rahman.
Keluarga besar Miki yang tahu Hansen melakukan KDRT padahal sudah punya istri baru pun memilih pasrah.
"Ya udah, biarin aja dia nikah lagi, kamu sekarang pikirin anak aja," tukas Miki Susanti menirukan respons keluarganya.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR