Bahkan, pemeran Mia di film 'Bebas' ini mengatakan kalau dirinya jadi tidak berani bicara dengan orang asing.
"Kalau ketemu orang yang enggak aku kenal takut banget deh dampaknya gitu, jadi kayak enggak berani," ujarnya.
Karena sudah merasa terganggu, Syifa akhirnya memilih untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Syifa telah melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan tersebut dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
Ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR