“Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V. Untuk A dan W tuntutannya 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” jelas Dapot Dariarma, kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, yang dikutip dari kompas.com.
Dapot menuturkan, tuntutan tersebut diberikan kepada para terdakwa dengan berbagai pertimbangan.
Terdakwa V mendapat tuntutan lebih besar dari dua tersangka laki-laki karena selama persidangan kurang kooperatif.
Baca Juga: Berbagi Cerita Tentang Kehamilan, Vanessa Angel Mengaku Masih Sempat Merokok dan Main ke Kelab Malam
Dapot menuturkan, selama persidangan, V tidak kooperatif karena terus mengelak atas fakta-fakta tentang perbuatannya.
Padahal, V sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tersebut secara berkali-kali, bukan hanya dengan dua terdakwa.
“Bukan hanya sekali, bukan hanya dengan A dan W saja, sudah berulangkali, termasuk dengan laki-laki lain,” katanya.
(Artikel ini sudah tayang di Wiken.id dengan judul: Kabar Terbaru Vina Garut, Pelaku Video Panas yang Salah Satu Lawan Mainnya Sudah Meninggal Dunia)
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Wiken.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR