Hal tersebut disampaikan Arya dalam tayangan YouTube Cumicumi yang tayang (8/3/2020).
"Hari ini kami datang ke Polres untuk salah satunya yang utama adalah mencari keadilan, ya? Karena ada satu hal yang menurut kami merupakan suatu tindakan pidana.
"Itulah yang tadi kami konsultasikan dan kami sudah buat laporan," ujar kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga, SH, mengutip dari Cumicumi.
Tak hanya itu, sang kuasa hukum mengungkapkan bila kliennya sebenarnya hanya jadi korban.
"Jadi intinya, Arya di sini adalah sebagai korban dan mencari keadilan. Untuk selanjutnya, polisi akan menentukan ke depannya seperti apa," tambah Andreas.
Andreas juga membeberkan bila kliennya melaporkan Karen dengan dugaan perzinahan.
"Pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinahan," jelas Andreas.
Melanjutkan pernyataan sang kuasa hukum, Arya menyebut bila anaknya tak mungkin meninggal dunia bila Karen tak melakukan perzinahan.
Rayakan International Women's Day, Ini Cara yang Bisa Perempuan Lakukan untuk Berkreativitas dan Mengekspresikan Diri
Source | : | YouTube,tribunnews |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR