Nakita.id - Kematian putri semata wayang Karen Pooroe sempat jadi buah bibir masyarakat.
Pasalnya, Zefania dinyatakan meninggal dunia dan diduga karena terjatuh dari lantai 6 apartemen tempat tinggalnya dengan sang ayah.
Sayangnya, kematian Zefania justru jadi masalah pelik bagi rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth, suaminya.
Sebelum insiden meninggalnya Zefania, rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Claproth memang tengah berada di ujung tanduk.
Keduanya dalam proses cerai karena dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan Arya Claproth pada Karen Pooroe.
Zefania beberapa bulan terakhir tinggal bersama sang ayah, sementara Karen mengaku tengah berjuang untuk bertemu dengan putrinya.
Sayangnya, nasib nahas menimpa Zefania. Karena harus bertemu putri kecilnya dalam kondisi tak bernyawa dan menuduh sang suami jadi dalang meninggalnya Zefania.
Ia pun melaporkan Arya atas kematian sang putri.
Sayangnya, beberapa waktu setelah Zefania meninggal, Arya justru tak pernah terlihat.
Bahkan ia tak terlihat di pemakaman Zefania.
Setelah lama bungkam, Arya akhirnya muncul ke publik dan justru membalik fakta yang selama ini dituduhkan padanya.
Mengutip dari Tribunnews.com, kini Arya berbalik melaporkan Karen dengan tuduhan perzinahan.
Tak hanya itu Arya menyebut bila perzinahan Karen lah yang jadi penyebab Zefania meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Arya dalam tayangan YouTube Cumicumi yang tayang (8/3/2020).
"Hari ini kami datang ke Polres untuk salah satunya yang utama adalah mencari keadilan, ya? Karena ada satu hal yang menurut kami merupakan suatu tindakan pidana.
"Itulah yang tadi kami konsultasikan dan kami sudah buat laporan," ujar kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga, SH, mengutip dari Cumicumi.
Tak hanya itu, sang kuasa hukum mengungkapkan bila kliennya sebenarnya hanya jadi korban.
"Jadi intinya, Arya di sini adalah sebagai korban dan mencari keadilan. Untuk selanjutnya, polisi akan menentukan ke depannya seperti apa," tambah Andreas.
Andreas juga membeberkan bila kliennya melaporkan Karen dengan dugaan perzinahan.
"Pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinahan," jelas Andreas.
Melanjutkan pernyataan sang kuasa hukum, Arya menyebut bila anaknya tak mungkin meninggal dunia bila Karen tak melakukan perzinahan.
"Ini harus saya ungkap, mau nggak mau. Dan inilah yang merupakan titik awal kejadiannya, kenapa saya sama Karen harus bercerai sampai dengan Zefania meninggal.
"Kalau nggak ada hal ini (perzinahan), mungkin Zefania masih hidup," ungkap Arya.
Meski begitu, hingga kini proses hukum masih terus berjalan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube,tribunnews |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR