Nakita.id - Jika Moms mengikuti isu wabah virus corona, pasti tahu kalau pemerintah akan melakukan rapid test.
Nah terkait rapid test ini akhirnya pemerintah menetapkan jejaring laboratorium untuk masyarakat Indonesia.
Jejaring laboratorium tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/Menkes/214/2020.
Baca Juga: Ingin Cegah Virus Penyakit? Yuk, Cek 5 Produk Pilihan di Tokopedia
Dalam SK yang ditetapkan pada 13 Maret 2020 itu menjelaskan jejaring laboratorium terdiri atas laboratorium rujukan nasional pemeriksaan Covid-19 dan laboratorium pemeriksaan Covid-19.
SK Menkes ini sekaligus mencabut SK Menkes sebelumnya dengan nomor HK.01.07 /Menkes/ 182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19).
Dalam SK sebelumnya hanya ada 12 laboratorium yang ditunjuk sebagai Laboratorium pemeriksa Covid-19 beserta wilayah kerjanya.
Baca Juga: Ingin Nyaman Bersantai di Rumah, Simak Tips ala Tokopedia Ini!
BERITA POPULER: Cara Daftar PKH yang Cair November 2024 hingga Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Source | : | kompas.tv |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR