Nakita.id - Beberapa bulan lalu pemberitaan dihiasi kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benu, dan Rey Utami.
Setelah melalui sidang panjang, pada Senin (23/3/2020), jaksa mengumumkan tuntutan suami Barbie Kumalasari, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Galih Ginanjar dituntut 3,5 tahun penjara sedangkan Rey Utami dan Pablo Benua lebih ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.
Ketiganya dijatuhkan tuntutan yang berbeda-beda.
Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR