"Memang betul, bisa saja kita kenakan aturan perundang-undangan. Contohnya pasal 212, 216, 218 KUHP, itu ada aturannya," kata Yusri kepada awak media, Selasa (24/3/2020).
Hal ini akan berlaku apabila seseorang yang sedang berada di luar rumah menolak untuk dibubarkan petugas atau bahkan melawan.
Meski begitu, Yusri menegaskan, penerapan hukum itu merupakan pilihan terakhir.
Menurutnya, polisi akan tetap mengedepankan imbauan dan tindakan preventif terlebih dahulu.
"Kita kedepankan persuasif, jangan langsung kita ambil ujungnya. Polisi itu persuasif dan humanis yang kita kedepankan.
Kemudian kita punya gerakan, namanya preventif dengan memberikan imbauan, preventif kita patroli," jelasnya.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR