Nakita.id - Pemerintah menegaskan bagi seluruh masyarakat untuk beraktivitas di rumah selama pandemi corona masih mewabah di Indonesia.
Petugas keamanan pun dikerahkan untuk membubarkan warga yang masih berani berkumpul di luar rumah.
Sayangnya, masih banyak warga yang 'ngeyel' dengan imbauan tersebut.
Baca Juga: Sebelum Panik karena Mengira Kanker, Yuk Mengenal Benjolan Pada Payudara
Demi menegaskan imbauan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan akan memberlakukan sanksi hukuman pidana.
Dikutip dari Tribunnews, Yusri mengatakan warga yang menolak dibubarkan petugas saat berkerumun di tempat keramaian bisa dijerat pidana.
"Memang betul, bisa saja kita kenakan aturan perundang-undangan. Contohnya pasal 212, 216, 218 KUHP, itu ada aturannya," kata Yusri kepada awak media, Selasa (24/3/2020).
Hal ini akan berlaku apabila seseorang yang sedang berada di luar rumah menolak untuk dibubarkan petugas atau bahkan melawan.
Meski begitu, Yusri menegaskan, penerapan hukum itu merupakan pilihan terakhir.
Menurutnya, polisi akan tetap mengedepankan imbauan dan tindakan preventif terlebih dahulu.
"Kita kedepankan persuasif, jangan langsung kita ambil ujungnya. Polisi itu persuasif dan humanis yang kita kedepankan.
Kemudian kita punya gerakan, namanya preventif dengan memberikan imbauan, preventif kita patroli," jelasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), Jokowi mengimbau masayarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah imbas kasus darurat corona.
Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Jokowi juga meminta semua orang untuk mulai bekerja sama dan saling tolong-menolong agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan baik.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR